Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah
program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi
penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun
2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kemana mengajukan Amnesti Pajak?
Ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan
oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan
mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan
dalam Surat Pernyataan
Kapan berlakunya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31
Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1.
Periode I: Dari
tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
2.
Periode II: Dari
tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3.
Periode III: Dari
tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Mengapa saya harus ikut?
Kebijakan Amnesti
Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya
kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan
meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti
Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa
puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti
Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti
dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan
penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat
ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data
kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut
serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan
restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan
berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar
Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari
reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta
perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan
untuk pembiayaan pembangunan.
Kemana mengajukan Amnesti Pajak?
Ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan
oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan
mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan
dalam Surat Pernyataan
Bagaimana caranya?
Tata cara pengajuan
Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri
untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen
yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o bukti pembayaran Uang Tebusan;
o bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib
Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o daftar rincian Harta beserta informasi
kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o daftar Utang serta dokumen pendukung;
o bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang
sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o surat pernyataan mencabut segala permohonan
yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o surat pernyataan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan
dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan
dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o surat pernyataan mengenai besaran peredaran
usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang
akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan,
termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau
penyidikan
3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang
ditentukan Menteri Keuangan.
4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima
Surat Pernyataan.
5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta
lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib
Pajak
6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat
Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana
Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat
Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
Sumber:
http://www.pajak.go.id/amnestipajak